Brilio.net - Beberapa hari lalu, musisi terkenal Virgoun Tambunan Putra diringkus polisi atas tuduhan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini pun terus didalami polisi, sampai akhirnya polisi mengetahui siapa pemasok barang haram tersebut.

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, polisi telah meringkus pria berinisial B alis BGS yang diduga sebagai pemasok narkoba untuk Virgoun. Hasil pemeriksaan, polisi menyatakan bahwa BGS merupakan rekan kerja Virgoun dan telah beberapa kali memberikan barang haram tersebut kepada Virgoun.

BACA JUGA :
Jauh dari kata mewah, 9 potret dapur Virgoun penuh barang tapi nggak sumpek

"Tersangka B ini rekan kerjanya V (Virgoun) sebenarnya. Dia bekerja sebagai kru bandnya si V ini dan memang dalam beberapa keterangan yang disampaikan. Dia mengakui beberapa kali memberikan narkotika jenis sabu kepada V," ucap Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Polres Jakarta Barat pada hari Senin (24/6) diambil dari liputan 6.

Menurut ketengan dari Syahduddi B alis BGS ditangkap di kediamannya. Meski tidak mendapatkan barang bukti secara langsung, tersangka telah mengakui perbuatannya sebagai pemasok sabu untuk musisi Virgoun.


"Terhadap saudara B ini atau BGS ini memang tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun dia mengakui bahwa dialah yang memberikan narkotika tersebut dan memang ada transaksi keuangannya juga," tampungnya kembali.

BACA JUGA :
Fakta kasus narkoba Virgoun diungkap polisi, ternyata ditangkap bersama seorang wanita di kos

Polisi juga menemukan beberapa bekas puntung yang telah digunakan oleh B alias BGS di kediamannya dengan jenis narkotika sintetis. Status tersangka pemasok narkoba untuk virgoun masih dinyatakan sebagai pengguna, menurut penyidik.

"Yang juga B ini mengakui bahwa dia memang pecandu aktif narkotika jenis sintetis tersebut," Ungkap Syahduddi.

Virgoun diringkus di kawasan Ampera Jaksel bersama dengan seorang wanita.

foto: Instagram/@virgoun_

Diketahui bahwa Virgoun diringkus di sebuah rumah kos di kawasan Ampera oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2024.

Tidak sendiri, saat penggerebekan polisi menangkap Virgoun bersama seorang perempuan berinisial PA. Keduanya pun diamankan atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat satu hari yang lalu telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pertama seorang pria inisial VTP, pekerjaan musisi dan kedua seorang perempuan atas nama PA," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, Jumat (21/6).

Polisi pun menegaskan bahwa rumah kos tersebut memang disewa oleh Virgoun.

"Hasil pemeriksaan kepolisian, rumah kos disewa oleh Virgoun. 'Rumah kos VTP (Virgoun)'," ujar Panjiyoga.

Pihak Panjiyoga juga menyebutkan bahwa telah mengantongi barang bukti berupa sabu sejumlah 1 klip kecil beserta alat di TKP. Panjiyoga juga mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap perkembangan dan pendalaman dari pelantun lagu Surat Cinta untuk Starla.

"Sementara dua orang tersebut sampai sekarang masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan," imbuhnya kembali.

 

(brl/ola)

RECOMMENDED