Brilio.net - Kasus pemerasan dan pengancaman terhadap YouTuber, Ria Ricis akhirnya menemui titik terang. Sebelumnya, mantan istri Teuku Ryan ini mendapat ancaman dari seseorang yang akan menyebarkan foto dan video pribadi ke internet, apabila tidak memberikan uang sebesar Rp300 juta sebagai gantinya.

Ancaman yang didapatkan oleh Ria Ricis tak hanya tertuju padanya, melainkan hal ini juga dirasakan oleh beberapa keluarganya beserta tim manajemen. Atas hal tersebut, Ria Ricis pun langsung membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat pekan lalu (7/6).

BACA JUGA :
Terduga pelaku yang mengancam dan memeras Ria Ricis berhasil diamankan polisi

Selang tiga hari, tim penyidik Subdit Jatanras Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun berhasil mengamankan pelakunya. Terungkap, pelaku yang berinisial AP merupakan mantan sekuriti yang pernah bekerja di rumah sang artis.


foto: Instagram/@riaricis1795

BACA JUGA :
Bukan video syur, ini pengakuan Ria Ricis terkait foto dan video yang membuatnya diperas Rp300 juta

"Pelaku yang mengancam akan menyebarkan dokumentasi pribadi milik saudari RY atau RR berinisial AP. Pelaku ini adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dilansir dari kapanlagi.com, Kamis (13/6).

Rupanya, ada unsur sakit hati sang pelaku setelah dipecat Ria Ricis. Motif tersebut disertai dengan kebutuhan ekonomi. Hal tersebut yang membuat pelaku akhirnya nekat mengancam dan memeras sang mantan majikan.

"Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam. Kombinasi dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka cukup besar yaitu Rp 300 juta," terang Kombes Pol Ade Ary.

Pelaku mendapatkan foto dan video secara ilegal dengan meretas sistem elektronik milik Ria Ricis. Mengingat, saat bekerja sebagai sekuriti ia sempat punya kewenangan untuk mengakses rekaman CCTV rumah sang YouTuber.

foto: Instagram/@riaricis1795

"Modus yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau dalam hal ini korbannya sendiri," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri seperti dilansir dari liputan6.com

Kini, status pelaku yang merupakan seorang pria berusia 29 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, AP dikenakan Pasal 27B ayat (2) berhubungan dengan Pasal 45 dan/atau Pasal 30 Ayat (2) bertalian Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal yang menjerat AP pun membuatnya terancam hukuman maksimal penjara delapan tahun.

(brl/wen)

RECOMMENDED