Brilio.net - Kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh orang tak terkenal terhadap Ria Ricis kini mendapatkan titik terang. Seperti yang disampaikan Ria Ricis, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke internet, apabila dia tidak memberikan uang sebesar Rp300 juta sebagai gantinya.

BACA JUGA :
Bukan video syur, ini pengakuan Ria Ricis terkait foto dan video yang membuatnya diperas Rp300 juta

pelaku teror ria ricis sudah ditangkap
Instagram/@riaricis1795

Atas laporan itu, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AP (29). Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.


Pihaknya mengatakan bahwa telah melakukan penahanan kepada AP sejak Senin malam (10/6). AP ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :
Diperas ratusan juta, begini kronologi Ria Ricis dapat ancaman foto dan video pribadinya disebar

"Tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," Ade Safri seperti dilansir dari liputan6.com

Kini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, penyidik menyimpulkan bahwa tindakan teror tersebut sudah masuk unsur pidana. Kini status terduga pelaku yang merupakan seorang pria berinisial AP (29), sudah ditetapkan sebagai tersangka

"Sudah jadi tersangka," kata Ade Safri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ade Safri mengungkap bahwa motif yang dilakukan AP untuk memeras Ria Ricis adalah karena perkara ekonomi. AP bisa mendapatkan foto dan video tersebut secara ilegal dengan meretas sistem elektronik milik Ria Ricis. Dengan data yang dimilikinya, dia berani melakukan pemerasan.

"Sementara motifnya ekonomi, di mana untuk tersangka AP ini modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau dalam hal ini korbannya sendiri," ujarnya.

pelaku teror ria ricis sudah ditangkap
Instagram/@riaricis1795

"Dan kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka," pungkasnya.

Dalam kasus ini, AP bisa dijerat dengan pasal 27B ayat 2 berhubungan dengan Pasal 45 dan/atau pasal 30 ayat 2 dan bertalian Pasal 46 dan/atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

(brl/ola)

RECOMMENDED