Brilio.net - Pengusutan kasus pembunuhan keji oleh geng motor Cirebon yang dialami Vina dan pacarnya Rizky atau Eky perlahan menemui titik terang. Satu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kini sudah ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, satu DPO yang ditangkap bernama Pegi alias Perong. Surawan mengatakan, Pegi sudah ditangkap di Bandung tadi malam. Namun, pihaknya belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut.

BACA JUGA :
8 Tahun menghilang, pengakuan sosok diduga Linda ini bikin netizen kian penasaran kematian Vina

foto: pixabay.com


"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," ujar Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum, Rabu (22/5) dilansir dari merdeka.com.

BACA JUGA :
Bak saudara kembar, 7 potret Nayla pemeran Vina: Sebelum 7 Hari dan Penty ‘Genta Buana’ ini mirip pol

Diungkapkan, keterangan mengenai penangkapan Pegi akan menunggu hasil perkembangan dan pemeriksaan terlebih dahulu. Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu merilis ciri-ciri 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih buron sejak kasus ini terkuak pada 8 tahun yang lalu.

 

 

Tiga buronan Polda Jabar tersebut yakni Pegi alias Perong atau Egy yang diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap pasangan Vina dan Eky. Selain itu, dua lainnya yakni Andi yang berusia 23 tahun di tahun 2016 dan yang terakhir Dani.

foto: Instagram/@humaspoldajabar

Sementara itu, tujuh terpidana yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Cirebon, dipindahkan ke Bandung. Pemindahan ke Lapas yang ada di wilayah Kota Bandung merupakan permintaan dari pihak Polda Jawa Barat. Nantinya, terdakwa akan menjalani masa tahanan di Lapas Banceuy dan Kebonwaru

"Tujuh terpidana ini benar dipindahkan ke beberapa lapas yang ada di Bandung, mungkin ada pemeriksaan lagi itu. Bukan kami yang tentukan. Mereka (dari pihak Polda Jabar) minta supaya dekat dengan pemeriksaan nanti," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto.

Seperti diketahui, kasus yang kembali viral setelah dibuat film dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari ini terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 lalu. Vina yang saat itu berusia 16 tahun meregang nyawa di tangan kelompok bermotor. Selain Vina, korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rizky.

Hasil penyelidikan bermuara pada penangkapan delapan tersangka hingga. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup sedangkan, satu pelaku yang masih berusia di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara. Namun, masih ada tiga pelaku lain yang dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

(brl/far)

RECOMMENDED