Brilio.net - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini tengah mempertimbangkan untuk memblokir media sosial X. Hal itu disebabkan oleh kebijakan X yang membolehkan pengguna mengunggah konten pornografi.

"Ini nanti saya pelajari. Pasti diblokir ini kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari," ucap Semuel Abrijani selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dilansir dari antaranews pada Sabtu (15/6).

BACA JUGA :
Viral aksinya tolak halus tawaran minuman keras kala nge-DJ, Herjunot Ali ungkap alasannya

Ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat Kominfo akan menggelar konferensi pers untuk memberitahu langkah yang akan diambil. Semuel mengakui bahwa peredaran konten pornografi di X memang sangat masif. Karena itu, pihaknya telah meminta agar X menghapus konten tersebut agar ruang digital tetap sehat.

"Kita bersurat itu ada konten pornografi tolong di take down. Itu sudah ratusan ribu yang di X itu, yang kita temukan banyak sekali, paling banyak di sana memang," kata dia.


BACA JUGA :
Momen Ragnar Oratmangoen pemain Timnas kunjungi kampung halaman ayahnya di Maluku, sambutannya meriah

foto: Instagram/@semmypangerapan

Semuel dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti platform yang tidak patuh terhadap regulasi di Indonesia. Ia mengatakan melakukan pemblokiran kepada platform secara menyeluruh bukan hanya pada konten ataupun akun yang mengunggahnya.

"Kalau memang itu menjadi kebijakan ya mereka harus siap-siap untuk hengkang. Ini kita jalankan aturan, pemerintah kan wajib menjalankan aturan. Jadi yang kita blok ya X-nya, enggak bisa saya blok kontennya," kata dia.

Selanjutnya Semuel memberi pesan kepada pengguna X terkhusus di Indonesia untuk bersiap-siap mencari media sosial lain. Hal tersebut akan terjadi jika Kominfo memutuskan untuk memblokir X. Semuel juga menambahkan bisa jadi Indonesia membuat platform sendiri sebagai alternatif.

"Jadi sekali lagi kalau X tidak patuh ya X-nya ditutup. Penggunanya mohon maaf mulai siap-siap migrasi saja ke (platform media sosial) yang lainnya. Atau paling enggak mungkin bisa memicu kita untuk membuat (platform) sendiri, kan mumpung lowong nih," ucapnya.

Langkah serius pemerintah terkait teguran kepada X sudah ditandai dengan bersurat langsung kepada perwakilan X di Indonesia. Langkah ini diambil setelah X membolehkan pengguna mengunggah konten asusila lewat pembaharuan informasi yang ada di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.

foto: liputan6.com

Dalam pusat bantuan tersebut tertulis bahwa konten pornografi boleh diunggah di X asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun. Adapun bagi pengguna yang berusia di bawah 18 tahun, X memastikan pengguna tersebut tidak bisa mengakses konten dewasa.

Kebijakan X ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Secara jelas regulasi tersebut mengatur tentang penyebaran konten asusila.

(brl/wen)

RECOMMENDED