Berlaku sepenuhnya pada 30 Juni 2025.

foto: bpjs-kesehatan.go.id

BACA JUGA :
7 Cara bayar BPJS Kesehatan lewat BNI Mobile Banking, nggak pake ribet

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan dan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) baru akan berlaku secara menyeluruh pada tanggal 30 Juni 2025. Penundaan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam memenuhi standar pelayanan KRIS. Selain itu, BPJS masih memerlukan waktu untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh peserta JKN agar memahami sistem kris yang baru. Meskipun kelas BPJS kesehatan baru berlaku satu tahun lagi, beberapa rumah sakit sudah mulai menerapkan sistem KRIS sejak tanggal 14 Mei 2024.

Apa itu sistem KRIS?

Dari Perpres tersebut, KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Pemerintah menyatakan bahwa penerapan KRIS fokus pada perbaikan tempat tidur. Dengan perubahan ini, pengaturan kapasitas kamar akan diubah. Pasien kelas 1 yang sebelumnya berada di kamar dengan kapasitas 1-2 orang, kelas 2 dengan kapasitas 3-5 orang, dan kelas 3 dengan kapasitas 4-6 orang, sekarang maksimal menjadi 4 tempat tidur per kamar. Pengurangan jumlah tempat tidur ini adalah salah satu dari 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit untuk menghapus sistem kelas 1-3.


Ada 12 kriteria KRIS.

Berikut adalah 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit untuk dapat merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS. Pertama, komponen bangunan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Kedua, ventilasi udara harus memadai. Ketiga, pencahayaan ruangan harus baik. Keempat, tempat tidur harus lengkap. Kelima, setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan nakas.

BACA JUGA :
Cara dan syarat mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja

Keenam, temperatur ruangan harus sesuai. Ketujuh, ruang rawat harus dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta jenis penyakit (infeksi atau noninfeksi). Kedelapan, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur harus diperhatikan. Kesembilan, harus ada tirai atau partisi antar tempat tidur. Kesepuluh, kamar mandi harus tersedia dalam ruangan rawat inap. Kesebelas, kamar mandi harus memenuhi standar aksesibilitas. Terakhir, harus ada outlet oksigen di setiap ruangan.

Iuran BPJS Kesehatan setelah kelas dihapuskan.

Besaran iuran peserta akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan selama penerapan awal KRIS. Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024 menyatakan bahwa Menteri Kesehatan akan mengevaluasi fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit. Evaluasi ini akan dilakukan bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keuangan.

"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran harus ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," demikian bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.

Layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

foto: bpjs-kesehatan.go.id

Selain dihapuskannya kelas 1,2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan, masih terdapat perubahan signifikan di Perpres tersebut. Salah satunya adalah mengatur tentang pengecualian layanan untuk para peserta BPJS kesehatan.

Dalam ayat 1 huruf d Pasal 52 pada Perpres tersebut menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta.

Pada Pasal m juga menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik. Kemudian yang terakhir lembaga tersebut tidak melayani kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Boleh kelas eksekutif.

Meskipun sistem kelas dihapus, pemerintah tetap mengizinkan peserta untuk meningkatkan fasilitas ruang rawat mereka. Perpres tersebut menyebutkan bahwa peserta dapat memilih perawatan yang lebih tinggi dari hak dasar mereka, termasuk rawat jalan eksekutif, melalui asuransi kesehatan tambahan. Peserta juga dapat memilih layanan yang lebih baik dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya tambahan yang timbul akibat peningkatan layanan tersebut.

(brl/wen)