Brilio.net - Presiden Joko Widodo telah resmi menghapus sistem kelas 1,2, dan 3 dalam program BPJS Kesehatan. Penghapusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal itu ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2024.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan tanpa membeda-bedakan kelas.

BACA JUGA :
7 Cara bayar BPJS Kesehatan lewat BNI Mobile Banking, nggak pake ribet

Keputusan ini langsung menjadi perbincangan publik dan viral di media sosial. Banyak netizen yang membaca bahwa keputusan ini akan memberatkan masyarakat. Sebab, ada kekhawatiran biaya iuran pun bakal naik dan memberatkan bagi pengguna di kelas 3. Selain itu, ada juga yang mengira bahwa pelayanan rumah sakit pun akan downgrade dari yang kelas 1 akan dilayani seperti kelas 3.

"Apakah di standar yang baru semua pasien BPJS dapatnya setara kelas 1? mengingat banyak peserta BPJS selama ini membayar untuk kelas 1. Atau kesetaraan ini justru mendowngrade pelayanan menjadi All kelas 3 dengan harga setara kelas 1," ujar akun X @kangsemproel.


Namun, ada sejumlah fakta yang perlu diketahui setelah keputusan penghapusan ini beredar. Berikut 7 fakta tentang BPJS kesehatan dengan skema baru yang dihimpun oleh brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (14/5).

BACA JUGA :
Cara dan syarat mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja

foto: bpjs-kesehatan.go.id

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus.

Sebelumnya, untuk pengobatan atau pelayanan medis semua kelas BPJS Kesehatan diberikan sama rata. Hanya saja, klasifikasi kelas itu akan membedakan pelayanan rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya. Namun, lewat peraturan presiden nomor 59 Tahun 2024, Presiden Jokowi menghapus sistem kelas tersebut. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Langkah ini diambil untuk menghilangkan kesenjangan dalam pelayanan kesehatan yang selama ini dirasakan oleh peserta dari berbagai kelas. Dengan sistem yang baru, diharapkan setiap peserta, tanpa memandang kelas sebelumnya, dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang setara dan berkualitas.

Namun, keputusan ini juga tidak lepas dari kritikan publik. Di mana banyak masyarakat yang takut akan dibebankan dengan iuran yang melonjak. karena itu, tidak sedikit juga yang menyayangkan keputusan tersebut.

Berlaku sepenuhnya pada 30 Juni 2025.

foto: bpjs-kesehatan.go.id

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan dan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) baru akan berlaku secara menyeluruh pada tanggal 30 Juni 2025. Penundaan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam memenuhi standar pelayanan KRIS. Selain itu, BPJS masih memerlukan waktu untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh peserta JKN agar memahami sistem kris yang baru. Meskipun kelas BPJS kesehatan baru berlaku satu tahun lagi, beberapa rumah sakit sudah mulai menerapkan sistem KRIS sejak tanggal 14 Mei 2024.

Apa itu sistem KRIS?

Dari Perpres tersebut, KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Pemerintah menyatakan bahwa penerapan KRIS fokus pada perbaikan tempat tidur. Dengan perubahan ini, pengaturan kapasitas kamar akan diubah. Pasien kelas 1 yang sebelumnya berada di kamar dengan kapasitas 1-2 orang, kelas 2 dengan kapasitas 3-5 orang, dan kelas 3 dengan kapasitas 4-6 orang, sekarang maksimal menjadi 4 tempat tidur per kamar. Pengurangan jumlah tempat tidur ini adalah salah satu dari 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit untuk menghapus sistem kelas 1-3.

Ada 12 kriteria KRIS.

Berikut adalah 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit untuk dapat merawat pasien BPJS Kesehatan menggunakan sistem KRIS. Pertama, komponen bangunan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Kedua, ventilasi udara harus memadai. Ketiga, pencahayaan ruangan harus baik. Keempat, tempat tidur harus lengkap. Kelima, setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan nakas.

Keenam, temperatur ruangan harus sesuai. Ketujuh, ruang rawat harus dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta jenis penyakit (infeksi atau noninfeksi). Kedelapan, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur harus diperhatikan. Kesembilan, harus ada tirai atau partisi antar tempat tidur. Kesepuluh, kamar mandi harus tersedia dalam ruangan rawat inap. Kesebelas, kamar mandi harus memenuhi standar aksesibilitas. Terakhir, harus ada outlet oksigen di setiap ruangan.

Iuran BPJS Kesehatan setelah kelas dihapuskan.

Besaran iuran peserta akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan selama penerapan awal KRIS. Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024 menyatakan bahwa Menteri Kesehatan akan mengevaluasi fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit. Evaluasi ini akan dilakukan bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keuangan.

"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran harus ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," demikian bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.

Layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

foto: bpjs-kesehatan.go.id

Selain dihapuskannya kelas 1,2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan, masih terdapat perubahan signifikan di Perpres tersebut. Salah satunya adalah mengatur tentang pengecualian layanan untuk para peserta BPJS kesehatan.

Dalam ayat 1 huruf d Pasal 52 pada Perpres tersebut menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta.

Pada Pasal m juga menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik. Kemudian yang terakhir lembaga tersebut tidak melayani kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Boleh kelas eksekutif.

Meskipun sistem kelas dihapus, pemerintah tetap mengizinkan peserta untuk meningkatkan fasilitas ruang rawat mereka. Perpres tersebut menyebutkan bahwa peserta dapat memilih perawatan yang lebih tinggi dari hak dasar mereka, termasuk rawat jalan eksekutif, melalui asuransi kesehatan tambahan. Peserta juga dapat memilih layanan yang lebih baik dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya tambahan yang timbul akibat peningkatan layanan tersebut.

(brl/wen)

RECOMMENDED