Brilio.net - Kecelakaan maut yang menewaskan sebelas siswa SMK Lingga Kencana Depok masih terus diusut oleh pihak kepolisian. Terbaru, insiden yang terjadi pada Sabtu, (11/5) lalu di Jalan Raya Ciater, Subang ini melibatkan Sadira selaku sopir bus Putera Fajar. Dirinya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kecelakaan maut ini.

Dilansir brilio.net dari liputan6.com, Selasa (14/5), Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo mengatakan, penetapan Sadira sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses gelar perkara dan pemeriksaan saksi.

BACA JUGA :
Momen orang tua murid SMK Lingga Kencana Depok sambut siswa selamat dari kecelakaan ini bikin haru

foto: liputan6.com


"Tersangka dalam kasus ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," kata Wibowo dikutip dari brilio.net dari kanal YouTube Liputan6, Selasa (14/5).

BACA JUGA :
8 Fakta kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, masuk kategori kejadian luar biasa

Kombes Wibowo juga menambahkan, Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi bus terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

"Sadira (sopir bus) terbukti lalai. Sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan," jelas Wibowo.

Sebelumnya, diketahui sebuah bus pariwisata tujuan Yogyakarta yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok terlibat kecelakaan di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu. Insiden tersebut telah menewaskan sedikitnya 11 korban.

(brl/wen)

RECOMMENDED