Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Prastowo Yustinus mengomentari ihwal ramainya kabar pengenaan bea masuk terhadap peti jenazah. Lewat akun X pribadinya, Prastowo meminta @ClarissaIcha untuk memberikan keterangan tambahan. Sebab, kasus semacam ini harus jelas duduk perkaranya agar bisa diselesaikan.

BACA JUGA :
WNI ogah bayar pajak Rp 26 juta pilih robek tas Hermes di depan Bea Cukai, ternyata segini harganya

foto: Beacukai.go.id

Prastowo juga mengatakan bahwa respon yang dilakukan oleh @ClarissaIcha selalu normatif dan tidak berusaha mengungkapkan fakta. Sehingga hal ini sulit untuk diselesaikan. Karena itu, Prastowo meminta @ClarissaIcha maupun netizen lain tidak menyebarkan cerita yang mengada-ngada.


"Mbak @ClarissaIcha kami masih menunggu itikad baiknya untuk memberikan penjelasan tambahan ya. Sejak kemarin teman-teman BC juga sudah berusaha meminta penjelasan Anda," tulisnya dikutip brilio.net dari @prastow, Senin (13/5).

BACA JUGA :
Viral kasus beli sepatu seharga Rp 10 juta dikenai bea masuk Rp 30 juta, begini penjelasan Sri Mulyani

bea cukai peti jenazah
© 2024 X (Twitter)/@prastow

Secara resmi, pihak Bea Cukai juga menanggapi atas ramainya cuitan tersebut. Lewat website beacukai.go.id, Encep Dudi Ginanjar selaku Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai mengatakan bahwa pernyataan pada tweet tersebut dipastikan tidak benar. Hal itu diungkapkan setelah Bea Cukai melakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia. Tidak ada yang ditagih ataupun dipungut bea masuk dalam rangka impor.

"Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," ujar Encep.

Setelah tanggapan resmi dikeluarkan oleh Bea Cukai, barulah akun @ClarissaIcha memberikan keterangan. Ternyata cuitan sebelumnya mengandung misleading yang membuat orang salah mengira. @ClarissaIcha pun akhirnya memberikan klarifikasi.

Ia mengatakan bahwa yang dipungut di Bandara bukan dari Bea Cukai, melainkan pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah. Sehingga hal itu tidak ada sangkut pautnya dengan pihak Bea Cukai.

@ClarissaIcha pun menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang diciptakan dari cuitannya tersebut. Ia berkomitmen untuk memahami aturan yang berlaku dan berhati-hati lagi dalam memberikan keterangan.

bea cukai peti jenazah
© 2024 X (Twitter)/@ClarissaIcha

"Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai,"

"Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan kedepannya untuk mencoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih," pungkasnya.

(brl/red)