Menambahkan, Kamaruddin menyebut, pihak keluarga telah menyiapkan mental serta mempelajari surat dakwaan untuk menghadapi sidang hari ini. Saat keluarga Brigadir J didampingi kuasa hukum memasuki ruang persidangan, Bharada E langsung menghampiri kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

BACA JUGA :
Pengakuan Bharada E jalani perintah jenderal, tak mampu menolak

foto: YouTube/POLRI TV RADIO

Tampak, Bharada E yang mengenakan kemeja abu bersalaman lalu bersimpuh menyentuh tangan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak sambil mengucapkan beberapa patah kata. Tak lama kemudian, Bharada E kembali ke tempat duduknya, tepat di samping kuasa hukum.


BACA JUGA :
Jaksa ungkap detik-detik Sambo menembak Brigadir J hingga meninggal

foto: YouTube/POLRI TV RADIO

Diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(brl/lea)