Brilio.net - Kebijakan Pemerintah terkait pemotongan gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ramai jadi perbincangan publik. Banyak yang kemudian mengaitkan terkait pengembalian dana Tapera kepada pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum dibayarkan.

Menanggapi hal itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, hingga 2023, BP Tapera telah mengembalikan seluruh dana kepesertaan senilai Rp 567,5 miliar. Setelah sebelumnya heboh mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut terdapat pensiunan PNS belum mendapat pengembalian dana kembali diungkit.

BACA JUGA :
7 Pembelaan Jokowi soal kontroversi gaji karyawan dipotong untuk Tapera, publik akan terima manfaatnya

foto: liputan6.com

"Hingga akhir 2023, seluruh hasil temuan BPK dimaksud telah ditindaklanjuti oleh BP Tapera dalam artian semua hak kepesertaan yang menjadi substansi temuan sudah kita kembalikan ke peserta penerima hak setelah kepesertaan berakhir," ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dilansir dari liputan6.com, Kamis (6/6).


Heru pun memastikan persoalan mengenai temuan BPK pada 2021 lalu yang menyebut sebanyak 124.960 pensiunan PNS belum mendapat pengembalian dana Tapera dinyatakan selesai. Temuan itu sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK.

BACA JUGA :
Nadiem Makarim resmi batalkan kenaikan UKT, singgung cemas melihat angka besaran biaya pendidikan

"Dan kami sudah laporkan ke BPK, tidak lanjutnya BPK kemudian telah dinyatakan selesai oleh BPK," tuturnya.

Heru mencatat, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya semenjak beroperasi hingga 2024. Adapun, total nilai yang disalurkan sebesar Rp 4,2 triliun. Heru mengimbau kepada seluruh Peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan.

Adapun diungkapkan Heru jika ahli waris atau yang bersangkutan belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera. Sehingga, pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu.

"BP Tapera berkomitmen untuk melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data," imbuh Heru.

Heru menambahkan jika pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta. Hanya saja, saat proses pengembalian terdapat sejumlah kendala seperti peserta dan pemberi kerja belum melakukan pemutakhiran data.

foto: liputan6.com

"Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya," ujar Heru dilansir dari Antaranews.com.

Demi meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera mengatakan akan terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan Dukcapil, mengintegrasikan nomor identitas pegawai (NIP) dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.

 

(brl/ola)

RECOMMENDED