Pertama, pasangan calon memiliki suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional. Kedua, kemenangan harus tersebar lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.

"Kalau jumlah provinsi kita saat ini 38 provinsi, separuhnya berapa? 19, Artinya harus menang di 20 provinsi," kata Hasyim. 

BACA JUGA :
Temanya nyoblos with a view, cerita WNI ikut Pemilu di New York City ini lokasi TPS bikin salah fokus

Ketiga, Hasyim mengungkap, syaratnya adalah di setiap provinsi menangnya minimal 20 persen.


foto: Instagram/@kpu_ri

BACA JUGA :
Jadi caleg anggota DPD, foto Jihan Fahira di kertas suara sukses bikin pangling

"Jadi ada itu, tiga formulanya," ucap Ketua KPU.

Hasyim melanjutkan, jika salah satu dari syarat tersebut belum terpenuhi maka akan diadakan putaran kedua Pilpres yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat pertama dan kedua.

"Kemudian yang menang di putaran kedua tidak lagi ditentukan dengan syarat awal yang tadi, sehingga tidak perlu ada lagi putaran kedua jika calonnya tinggal dua," kata Hasyim Asy'ari memungkasi.

(brl/red)