Brilio.net - Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan bahwa korban judi online masuk dalam kategori penerima bansos. Pernyataan tersebut langsung menimbulkan polemik dan pro kontra dari masyarakat. Muhadjir Effendy selaku Menteri lantas mengklarifikasi soal rencana tersebut.

Menurutnya, mereka yang menerima bansos bukanlah korban ataupun orang yang bermain judi online. Dalam hukum pidana orang tersebut akan tetap diproses secara hukum. Tetapi, bantuan dari pemerintah akan diberikan kepada pihak keluarga, baik itu anak, istri ataupun suami.

BACA JUGA :
Pemerintah sebut korban judi online bisa masuk kategori penerima bansos, ini alasannya

klarifikasi Menko PMK tentang bansos
Liputan6.com


"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," kata Muhadjir usai salat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (17/6/2024).

BACA JUGA :
Heboh temuan dana pensiun belum cair, BP Tapera pastikan sudah kembalikan dana peserta Rp 567,5 M

Muhadjir melanjutkan bahwa gagasan terkait pemberian bansos kepada korban judi online merupakan salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online. Diketahui, satgas tersebut sudah resmi dibentuk oleh presiden lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 tahun 2024. Muhadjir Effendy langsung ditunjuk sebagai ketua dalam satgas tersebut.

Dengan pemberian bansos ini, Muhadjir berharap dapat membantu perekonomian keluarga korban judi online. Menurutnya, keluarga terkhusus anak istri, bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga berpengaruh terhadap kesehatan mental. Tidak sedikit perilaku tersebut sampai berujung pada kematian.

"Kondisi ini yang ditimbulkan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya kami Menko PMK. Dalam mekanisme pemberian bansos kepada keluarga yang terdampak judi online ini akan kami bahas dengan Menteri Sosial," kata dia.

Majelis Ulama Indonesia tidak setuju dengan korban judi online dapat bansos

Polemik terkait rencana menjadikan korban judi online sebagai penerima bansos juga ditanggapi oleh Majelis Ulama Indonesia. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh mengaku tidak setuju dengan rencana tersebut. Dia justru menilai, korban judi online seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bansos.

klarifikasi Menko PMK tentang bansos
freepik.com

"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana penjudi justru jangan diberi bansos," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Jakarta, dilansir dari Antara Sabtu (15/6/2024).

Niam mengkhawatirkan jika bansos tersebut diberikan kepada penjudi maka akan berpotensi untuk digunakan kembali. Sehingga, dia tidak akan lepas dari perilaku yang melanggar hukum tersebut.

"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu nggak tepat sasaran," Pungkas Niam.

 

(brl/ola)

RECOMMENDED