Brilio.net - Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Hakim Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).

Majelis Hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama. Majelis Hakim menyatakan, hal yang memberatkan dalam kasus ini sehingga gubernur DKI Jakarta tersebut dijatuhi hukuman tersebut karena terdakwa tidak merasa bersalah.

BACA JUGA :
Massa pendukung dan penolak Ahok setia menanti sidang putusan

Sedang pertimbangan belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, menjadi dasar yang memperingan. Pihak Ahok sendiri mengatakan akan melakukan banding.

(brl/swh)


BACA JUGA :
Berkas putusan kasus Ahok setebal 630 halaman

RECOMMENDED