Brilio.net - Aksi perampokan terjadi di sebuah toko jam mewah di Daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 8 Juni 2024. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat terduga pelaku menggunakan topi berwarna hitam, kemeja bergambar, dan celana pendek berwarna putih.

Aksi tersebut dimulai dari pelaku yang masuk ke toko sambil mengacungkan senjata tajam ke arah penjaga. Setelah itu, pelaku langsung mengikat pegawai toko menggunakan tali.

BACA JUGA :
Kronologi tas mewah Barbie Kumalasari dirampok, kaca mobil dipecah maling

Saat penjaga tak berkutik, pelaku dengan leluasa memasukkan jam-jam mewah tersebut ke plastik yang telah dibawa. Sesudah dirasa cukup, perampok kemudian langsung melarikan diri.

Pihak kepolisian langsung melakukan upaya mencari pelaku perampokan tersebut. Berikut 7 fakta terkait perampokan di toko jam yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah. Semuanya dihimpun dari brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (13/6).


1. Kronologi detail perampokan.

BACA JUGA :
5 Kronologi rumah Terry Putri dibobol maling, isi brankas raib

foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri. Awalnya ia berpura-pura sebagai pembeli dan sempat izin ke toilet. Setelah itu barulah ia keluar dengan mengacungkan senjata dan mengancam sejumlah karyawan toko.

"Saat melakukan aksinya tersangka sendirian, datang ke TKP kemudian mengancam 3 saksi karyawan di bawah diikat dimasukkan ke dalam toilet," tuturnya dilansir dari merdeka.com pada Kamis (13/6)

Pelaku juga meminta kepada karyawan toko untuk menunjukkan di mana letaknya etalase jam. Kemudian ia mengambil 18 unit jam tangan mewah.

"Kemudian masuk ke atas ketemu saksi lainnya diancam untuk menunjukkan dimana etalase jam, kemudian 18 jam diambil. Ini semuanya sudah diamankan penyidik mohon waktu nanti akan dilakukan rilis," tambahnya.

2. Total kerugian perampokan jam tangan.

foto: Merdeka.com

Kombes Pol Ade Ary mengatakan bahwa saat beraksi, tersangka berhasil menggondol 18 unit jam tangan mewah dari berbagai mereka. Ada Rolex, Patek Philippe, dan Audemars Piguet.

"Audemars Piguet 6 unit, Patek Philippe 2, Rolex 10 unit," kata Ade Ary dilansir dari liputan6.com Kamis (13/6/2024).

Ade Ary mengatakan pihaknya sudah melakukan audit terhadap kerugian yang ditaksir mencapai Rp 12,85 miliar. Angka ini sebagaimana laporan polisi yang dibuat oleh pemilik toko. Pernyataan Ade Ary sekaligus meralat keterangan sebelumnya yang menyebut kerugian mencapai Rp 14 Miliar.

"Berdasarkan laporan polisi kerugian Rp 12,85 Miliar," ucap dia.

3. Polisi sudah menangkap beberapa pelaku.

Polisi telah berhasil menangkap 4 pelaku yang terlibat dalam perampokan tersebut. Keempat pelaku berinisial MAH, DK, TFZ, dan HK yang berhasil diringkus di lokasi yang berbeda-beda.

"Rata-rata dari Jawa Barat semua. Jadi keempat tersangka ini sudah ditahan semuanya," ujar Ade Ary

4. Terungkap penadah dari perampokan tersebut.

Diketahui, yang menjalankan aksi perampokan tersebut adalah seseorang yang berinisial HK. Namun, terdapat 3 orang lainnya sebagai penadah yaitu MAH, DK, dan TFZ. Ketika orang itu akan bermaksud untuk menjual kembali jam tangan hasil rampokan dari HK.

"Jadi rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta kepada 3 tersangka untuk dijualkan. Dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK," kata Ade Ari.

5. Motif para tersangka.

Pihak kepolisian juga sudah mendalami motif dari aksi perampokan tersebut. Ade Ary mengatakan bahwa, mereka semua nekat mencuri karena faktor ekonomi.

"Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan, maka dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp12,85 miliar. Senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka," ungkapnya.

6. Pelaku sudah merencanakan aksinya selama 3 minggu.

HK mengaku kepada penyidik jika dirinya berpura-pura menjadi pembeli. Kepada polisi juga, tersangka mengakui sudah mempersiapkan diri untuk merampok toko jam mewah tersebut selama 3 minggu.

"Artinya terekam 4 hari sebelum dia melakukan perampokan ini. Tapi dia mengakui bahwa sudah melakukan survei selama 3 minggu sebelum kejadian," terang Ade Ary.

7. Pasal yang menjerat pelaku.

Atas perbuatan perampokan tersebut, HK selaku pelaku utama akan dijerat pasal 365 KUHP. Dalam kasus ini, tersangka HK terancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Sementara tiga tersangka lainnya yang diduga bersekongkol dalam perbuatan jahat atau sebagai penadah, akan dijerat pasal 480 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

(brl/red)

RECOMMENDED