Brilio.net - Isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda ke Polda Jawa Timur kini membuahkan hasil. Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Status ini akan ditetapkan usai polisi melakukan gelar perkara kejadian yang dilakukannya Ferry Irawan kepada sang istri.

Sempat simpang siur terkait alasan Ferry melakukan kekerasan, Hotman Paris mengungkapkan faktor pemicunya. Dijelaskan Hotman, pemicu pertengkaran yang berujung peristiwa KDRT lantaran rencana ibunda Verrel Bramasta ingin kembali berpolitik. Hal ini diduga yang memicu Ferry Irawan tidak tenang dan emosinya memuncak.

BACA JUGA :
Pernikahan 10 bulan kandas usai alami KDRT, Venna Melinda siap gugat cerai Ferry Irawan

 

 


 

BACA JUGA :
Pulang ke Indonesia dan bertemu Venna Melinda, Verrell Bramasta patah hati melihat kondisi ibunya

(brl/far)

RECOMMENDED