Brilio.net - Kasus Vina Cirebon saat ini masih terus bergulir. Polisi berhasil meringkus tersangka utama dari tindak kriminal pembunuhan tersebut yaitu Pegi Setiawan. Di sisi lain, ada mantan narapidana yang diputuskan bersalah dan terlibat dalam pembunuhan tersebut memberikan keterangan yang menggetarkan publik.

Saka Tatal, salah satu terpidana dalam kasus tersebut mengatakan bahwa dirinya diintimidasi dan dipaksa untuk mengaku bersalah saat proses pemeriksaan tahun 2016 silam. Saka juga berbicara kepada media bahwa ia adalah korban salah tangkap.

BACA JUGA :
Berkas Pegi Setiawan naik ke kejaksaan, polri ungkap bukti kuat bantah tuduhan asal tangkap

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian akhirnya memberikan klarifikasi. Polisi menyebut keterangan yang diberikan Saka Tatal saat diperiksa pada tahun 2016 cenderung berupa kebohongan. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.

Dalam keterangannya, fakta berbohongnya Saka Tatal berdasarkan keterangan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pihak Bapas menyebut saka selalu memberikan pernyataan yang berubah-ubah.


"Jadi keterangan dari Bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong. Ketika memberikan keterangan berubah-ubah, ini dari keterangan Bapas," kata Sandi kepada wartawan dikutip dari dream.co.id pada Kamis (20/6).

BACA JUGA :
Status tersangka masih jadi pro kontra, curhatan lawas Pegi Setiawan di Facebook tuai simpati

foto: YouTube/merdeka.com

Selain itu, Sandi juga mengatakan bahwa Saka Tatal sama sekali tidak mendapatkan intimidasi dari pihak kepolisian. Hal ini tentu berbeda dengan pernyataan Saka kepada media beberapa waktu lalu.

Polisi membantah dengan menunjukkan sebuah foto yang memperlihatkan proses pemeriksaan terhadap saka. Dalam foto tersebut, Saka tampak didampingi oleh keluarganya saat dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, foto tersebut juga memperlihatkan kondisi Saka yang tampak baik-baik saja.

"Ini sebagai gambaran, ada foto ini Saka Tatal saat diperiksa tahun 2016. Dan dibilang katanya yang periksa adalah Rudi atau ayah Eky, ini (foto) diperiksa oleh penyidik Polresta Cirebon. Dibesarkan atau foto diperlebar lagi bahwa Saka Tatal difoto diperiksa dalam keadaan baik-baik saja tidak ada intimidasi," imbuh sandi.

foto: YouTube/merdeka.com

"Didampingi perempuan di depan adalah tantenya, kemudian yang pakai jilbab adalah ibunya, kemudian yang belakang laki-laki ada dari Bapas," lanjutnya.

Diketahui, Saka merupakan salah satu dari delapan tersangka yang berhasil ditangkap polisi pada tahun 2016 lalu. Saka kemudian dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 tahun. Putusan itu disampaikan oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Saat itu Saka usianya baru menginjak 15 tahun.

Namun, ia mendapat keringanan berupa remisi potongan masa tahanan. Akhirnya, pria tersebut dinyatakan bebas bersyarat pada bulan April 2020. Total, Saka Tatal hanya menjalani masa kurungan penjara selama 3 tahun 8 bulan. Beberapa waktu lalu, Saka mengatakan dirinya terpaksa mengakui perbuatan hingga mendapat kekerasan dari penyidik.

foto: YouTube/merdeka.com

Setelah bebas, ia bersikukuh mengatakan bahwa dirinya tak bersalah. Dalam keterangannya, Saka berada di rumah saat malam kejadian. Ia langsung saja di bawa bersama pelaku lainnya saat proses penangkapan. Padahal saat itu ia mengaku tanpa diberikan keterangan apapun.

"Karena terpaksa, saya waktu ditangkap saya dipukulin sama polisi, diinjak-injak, disiksa, disetrum, walaupun saya dikasih makan, dikasih makan kayak binatang, dilempar nasi ke lantai, nasi itu acak-acakan di lantai, suruh dimakan kalo nggak dimakan dipukuli lagi," ujar Saka.

(brl/wen)

RECOMMENDED