Brilio.net - Presiden Joko Widodo, baru saja menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak. Perppu ini membahas pemberlakuan hukuman kebiri kimiawi terhadap pelaku kekerasan seksual.

Hal ini pun menuai kontroversi, ada yang setuju dan tidak sedikit yang menolak. Sebab, hukum kebiri dianggap menyalahi hak asasi manusia. Namun, auh sebelum Indonesia menerapkan hukum kebiri, dihimpun brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (26/5), ternyata 10 negara ini telah memberlakukan hukum kebiri terhadap pelaku pemerkosaan:

1. Rusia

Rusia dikenal sebagai negara yang sangat tegas untuk para pelaku asusila. Penerapan hukum kebiri kimiawi diterapkan sejak tahun 2011 dan dibentuk ahli forensik khusus untuk menerapkan hukuman tersebut. Hukuman kebiri akan dikenakan ke mereka yang melakukan tindakan kejahatan seksual pada anak-anak di bawah usia 14 tahun.

2. Israel

Dilansir brilio.net dari Haaretz, pelaku kejahatan seksual di Israel akan diganjar hukuman kebiri. Peraturan ini telah diterapkan sejak 8 tahun yang lalu dan terbukti tindak kejahatan seksual di negara ini semakin berkurang.

3. Moldova

Maldova menganggap tindakan asusila adalah hal yang sangat tidak manusiawi dan pantas diganjar dengan hukum kebiri. Namun berbagai hujatan datang dari kalangan internasional yang menolak penerapan hukum kebiri di negara tersebut.

4. Argentina

Sejak tahun 2010 hukum kebiri diterapkan disalah satu provinsi di Argentina yaitu Mendoza. Para pelaku kejahatan seksual yang telah melalui persidangan akan mendapatkan hukum kebiri kimiawi. Bahkan setahun terakhir tercatat 11 terpidana kasus pemerkosaan telah menjalani hukum kebiri kimiawi.

5. Malaysia

Negara tetangga, Malaysia, menjadi anggota ASEAN pertama yang memberlakukan hukum kebiri untuk pelaku pedofilia. Pemerintah Malaysia sangat tegas dalam melindungi anak-anak.

Kamu tahu nggak? KLIK NEXT untuk melanjutkan.

2 dari 2 halaman