Brilio.net - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka. Kali ini, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang, berstatus sebagai tersangka tindak korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Untuk TPPU yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka TPPU ya. HM," ujarnya, dilansir brilio.net dari liputan6.com, Kamis (4/4).

BACA JUGA :
Usai lima jam jalani pemeriksaan dari Kejaksaan Agung RI, Sandra Dewi minta didoakan

Harvey diduga menyembunyikan hasil korupsi dengan membelikan sejumlah aset yang membuatnya dijerat pasal pencucian uang. Pada 1 April 2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana melakukan rangkaian penggeledahan di rumah Harvey Moeis. Salah satu yang turut disita yakni mobil mewah hadiah Sandra Dewi di ulang tahunnya.


foto: Instagram/@sandradewi88

BACA JUGA :
9 Momen Sandra Dewi tiba di Kejagung untuk diperiksa, senyum manisnya jadi sorotan

"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta dua buah unit mobil mewah, yaitu, satu unit mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah dan satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam," Ketut Sumedana merinci.

 

Terkait pemberitaan yang menerangkan terkait beberapa nama artis tengah dibidik untuk diperiksa terkait megakorupsi timah, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda membantahnya. Menurut Kuntadi, pihaknya hanya memanggil beberapa saksi yang relevan dengan korupsi yang tengah ditangani.

foto: Instagram/@sandradewi88

"Tidak pernah ada statement itu (periksa artis) ya," kata dia saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir dari antaranews.com.

Sejauh ini, pihak kejaksaan baru memeriksa Sandra Dewi selaku istri dari tersangka Harvey Moeis. Sang aktris diperiksa untuk mencari tahu aliran dana korupsi yang selama ini digunakan Harvey Moeis. Keterangan yang diberikan oleh Sandra berguna untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke pengadilan.

"Kita ikuti aja lah nanti prosesnya sejauh mana kita tidak perlu mengandai andaikan, berasumsi, kita lihat semua berdasarkan alat bukti yang ada," kata dia.

(brl/red)

RECOMMENDED